Ada Jaringan Narkoba Di Rutan
Kompol A Yanuari Insan SiK
“Jaringan ataupun sindikat peredaran narkoba dan narkotika di dalam Rutan Tanjung Gusta itu ada. Bila kedapatan akan saya sikat habis. Tidak peduli statusnya mau pegawai atau napi. Yang pasti sikat habis," demikian penuturan tegas Kasat Reserse Narkoba Poltabes Medan Kompol Ahmad Yanuari Insan SiK, Jum'at (30/5).Penuturan pedas tersebut secara spontan keluar dari bibir mantan Kapolsek Medan Area itu ketika ditanya apa yang akan dilakukan pihak kepolisian terhadap aksi penggerebekan kedua kalinya pihak Poldasu dan Poltabes Medan melakukan razia terhadap sel-sel di dalam Rutan Tanjung Gusta.
Konon menurut sumber di kepolisian, operasi gabungan yang dilaksanakan Poldasu, Poltabes Medan, Depkumham dan BNN Kamis malam lalu telah bocor sehingga hasil dari operasi tersebut tidak maksimal.Perwira melati satu ini membeberkan beberapa pelaku narkoba dan narkotika yang berhasil diciduk dan diproses secara hukum di Mapoltabes Medan. Terbukti dari hasil penyelidikan memiliki jaringan dan sindikat ke dalam Rutan. Ironisnya lagi, seorang napi yang masih aktif berada di dalam sel menjalankan hukuman mampu mengontrol dan mengawasi peredaran narkobanya melalui pesawat telepon.Itulah aksi tersangka Lasarus Sitepu alias Dobal (26 tahun) warga Jalan Pintu Air IV yang ditangkap bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,5 gr siap edar dan 1 bungkus ganja seberat 6,2 gr. Dalam pengembangan di Mapoltabes Medan, Dobal mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka Moris Mopisar alias Wak Botak (47), warga Jalan Setia Budi.Tersangka Wak Botak sendiri berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan bersama seorang rekannya yang diduga kuat merupakan jaringan mereka juga, Syamsul Rijal Nasution (29) warga Desa Baju Rejo Namorambe Medan. Bersama Wak Botak disita 3 paket sabu-sabu seberat 1,5 gr dan ganja seberat 9 gr, sedangkan dari Syamsul disita barang bukti sabu-sabu seberat 100 gr.Seperti diberitakan Global Senin (3/12/2007) Poltabes Medan berhasil menguak tabir sindikat peredaran narkoba dari maupun ke Rutan. Tersangka Lasarus Sitepu alias Dobal (26) warga Jalan Pintu Air IV bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,5 gr siap edar dan 1 bungkus ganja seberat 6,2 gr. Tersangka yang digelandang ke Mapoltabes dilakukan pengembangan dan mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Wak Botak.Kepada petugas keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu seberat 100 gr tersebut dari tangan tersangka Yasir Aikal (27) warga Jalan Kapten Muslim Medan Gang Bakti. Lantas, petugas menggeledah rumah tersangka yang diketahui berstatus calon pegawai Rutan Tanjung Gusta (training). Namun pertugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diperkirakan berjumlah besar. Kepada petugas, tersangka mengaku hanya sebagai perantara untuk menyukseskan proses transaksi narkoba tersebut mengingat dirinya akan menjadi pegawai rutan. Sedangkan pemilik barang haram itu merupakan seorang napi rutan berinisial H yang hingga kini masih berada di dalam rutan.Sebelumnya, untuk menggeledah kediaman calon pegawai Rutan, petugas menuju kediaman seorang wanita yang diduga kuat merupakan kurir dalam memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Binha (37) warga Jalan AR Hakim Gang Raya tak berkutik dibekuk petugas saat melintas di kawasan Jalan Perguruan simpang Aksara Medan bersama 2 bungkus sabu-sabu seberat 49,7 gr.
Menurut sumber di kepolisian, pada masa itu para pelaku narkoba beralih beraktivitas memperdagangkan narkoba dari luar menuju dalam rutan. Sebaliknya, dari dalam rutan beralih ke luar rutan setelah pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan gencarnya. Ironisnya, disebut-sebut para napi yang telah bebas dari hukuman masih bisa mengakses jaringannya yaitu para narapidana yang berada di dalam rutan untuk memasok dan mengedarkan narkoba jenis apapun.